Rabu, 14 September 2016

Wacana Pembangunan Kepri : Kondisi Geografis

Cris Topan
Provinsi Kepulauan Riau, Negeri Melayu dengan luas wilayah 251.810.71 km2, yang terdiri dari sembilan puluh enam persen lautan dan hanya empat persen daratan. Memiliki pulau-pulau kecil sebanyak dua ribu empat ratus delapan buah pulau, tentu kondisi geografis kepulauan riau ini memiliki potensi yang cukup besar untuk dapat dikembangkan bagi kesejahteraan masyarakatnya. Kekayaan sumber daya alam maritim di Provinsi Kepulauan Riau, tentu memerlukan pengelolaan yang spesifik, terarah, terukur, dan berkelanjutan.

Jika kita membahas persoalan maritim Kepulauan Riau, tentu sebagian besar dari kita akan berpikir tentang pulau-pulau yang terpisahkan oleh lautan, pelabuhan, keterbatasan alat transportasi laut, tentang nelayan, tentang perahu nelayan dan alat tangkapnya, tentang industri pengolahan hasil tangkap, produk hasil olahan, tentang pasar penjualan hasil tangkapan nelayan, dan lain sebagainya.

Namun demikian, tidak kalah penting untuk mengingatkan, bahwa kita juga perlu mulai berpikir tentang penguasaan tekhnologi untuk membangun industri maritim yang lebih besar, mulai dari industri hulu hingga ke hilir. Semisal kapal tangkap ikan yang canggih, yang ditunjang dengan penerapan teknologi tinggi. Mungkin suatu ketika nanti akan ada kapal tangkap ikan milik nelayan di Kepulauan Riau yang dapat memonitor sebaran ikan secara langsung, sehingga kerja tangkap ikan dapat dilakukan dengan optimal, cepat, tepat dan efisien.

Demikian pula dengan pengelolaan industri hilir, seperti pabrik pengolahan ikan laut, mungkin suatu hari nanti, akan ada sarden yang diproduksi di Kepulauan Riau. Atau akan ada pabrik pembuat ikan asin, dengan kualitas baik dan dapat bersaing dengan produk lainnya di pasar global. Kita yang hari ini hidup pada masa tekhnologi tinggi, tentu akan merasa aneh, alangkah malu rasanya, jika hari ini kita baru mampu berangan-angan tentang pemanfaatan tekhnologi untuk mengelola hasil laut kita di Kepulauan Riau seperti ini.

Kejahatan yang terjadi di wilayah perairan Kepulauan Riau, semisal pencurian ikan, penyeludupan barang, hingga pengiriman tenaga kerja illegal, perlu diantisipasi dengan aturan hukum yang jelas. Sejauh ini ketidaktahuan warga tentang aturan hukum laut dan hal-hal yang berkaitan dengan itu semua, telah dimanfaatkan oleh pihak-pihak rakus yang bertindak sewenang-wenang dengan menggunakan jabatan atau bersekongkol melalui kedekatannya dengan pejabat. Harus ada tindakan tegas dan transparan atas semua pelanggaran itu.

Hal ini perlu disikapi secara serius, kebijakan pembangunan daerah di sector maritim yang dirancang oleh pemerintah daerah perlu diselaraskan dengan aturan yang berpihak pada rakyat, sehingga tidak sekedar menjadi bahan pencitraan dan kegiatan seremonial belaka. Kita yang hidup hari ini perlu berpikir kedepan, dengan visi jangka panjang yang cemerlang.

Kondisi geografis : pulau-pulau kecil yang dihubungkan oleh lautan, melihat keterbatasan sebagai peluang masa depan warga Kepulauan Riau.